Sabtu, 05 Mei 2012

Amsal Bachtiar: “IIQ Harus Tetap Ada”


Paska penyegelan gedung Institut Ilmu al-Quran (IIQ) Jakarta 5 Januari 2012 lalu, hingga kini (9/3) beberapa bangunan gedung tersebut masih dalam kondisi belum tuntas direnovasi. Meski demikian, masih tampak beberapa mahasiswa melaksanakan aktifitas perkuliahan.

Penyegelan dilakukan oleh BP2T (Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu) Tangerang Selatan. Penyegelan tersebut merupakan tindakan lanjut dari Surat bernomor B.V/3/HK.04/03/2/2012 tertanggal 2 Februari 2012 yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Kemenag H Mubarok, SH, MSc, yang memberikan somasi kepada ketua yayasan IIQ dan rektor IIQ agar mengosongkan lahan seluas 1.915 m2 yang kini berdiri kampus IIQ. 
Mahasiswi IIQ sedang belajar di tengah gedung yang belum  usai di renovasi. Pihak UIN Jakarta melarang IIQ melanjutkan pembangunan karena lahan tersebut adalah milik UIN dan tak memiliki surat IMB.
Menurut surat itu, tanah yang digunakan IIQ itu milik Kementerian Agama, bukan milik yayasan IIQ. Sementara pihak IIQ memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan bernomor 02476 tahun 1999 atas nama Yayasan Institut Ilmu Al-Qur’an.

Taufiqurrahman, ketua Komisi V DPRD Propinsi Banten, dan beberapa anggota Komisi V DPRD Tangerang yang sempat mengunjungi lahan itu pada Kamis (2/2) pun mendesak agar Kemenag mencabut surat penyegelan tersebut. Menurutnya, pihak pengadilan lebih berwenang terkait penyegelan tersebut, bukan 
BP2T, Kemenag dan Walikota, seperti yang dilansir dari Pelita Online.


Menanggapi hal tersebut, Purek Bidang Administrasi UIN Syarif Hidayatullah, Amsal Bachtiar, mengatakan bahwa lahan tersebut milik negara, dalam hal ini UIN Syarif Hidayatullah yang berada di bawah instansi negara sebagai pengelola lahan, bukan milik pribadi maupun yayasan.

“Ini negara hukum, silakan permasalahan ini dibawa kepengadilan, UIN punya bukti resmi kepemilikan, saksi hidup juga masih ada,” ujarnya saat ditemui INSTITUT di Pondok Indah Mall di tengah kesibukannya bertugas di luar kampus, Jakarta Selatan, Jumat (9/3).

Amsal mengatakan bahwa lahan yang kini digunakan IIQ tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan gedung Teaching Hospital. UIN sendiri telah memberi dua opsi untuk memberi solusi atas permasalahan lahan tersebut. “UIN tidak bermaksud menghilangkan IIQ,” katanya.

Dua opsi tersebut, kata Amsal, yakni Kemenag membangunkan gedung baru untuk IIQ di daerah Cinangka atau IIQ dijadikan instansi negeri. “IIQ harus tetap ada,” tambahnya.


Menanggapi dua opsi tersebut, Purek Bidang Adminstrasi IIQ, Maria Ulfah, saat ditemui INSTITUT  di kediamannya di Jln. Suli blok D KH 26, perumahan Ciputat Baru, Tangerang Selatan, Sabtu, (10/3), mengatakan kedua opsi tidak sepenuhnya didukung oleh segenap pengurus dan dosen IIQ karena masing-masing memiliki sisi yang merugikan mereka.

Meski begitu, IIQ dan pengurus yayasan IIQ lebih condong ke opsi pertama, pembangungan gedung baru di daerah Cinangka.

“IIQ sendiri ada yang setuju ada yang nggak, kalau yayasan sih setuju dibangunkan di Cinangka, tapi selama waktu dibangunkan di Cinangka itu, pembangunan (gedung IIQ sekarang) tetap dilanjutkan, biar kelihatan rapi,” tuturnya.

Untuk opsi kedua, menurutnya, banyak pihak IIQ yang tidak setuju, sebab tidak semua dosen IIQ berstatus PNS. “Mereka yang menyutujui opsi kedua adalah dosen yang berstatus PNS. Sedangkan pihak yayasan tidak setuju karena jika (IIQ) jadi milik negeri, semua aset lepas, kalau yang orang-orang PNS mah setuju aja,” katanya.

Maria melanjutkan, IIQ terus mengadakan diskusi internal terkait permasalahan yang tengah menimpa institusi yang didirikan oleh Alm. Prof. KH. Ibrahim Hussein tersebut, “Ya tentunya keputusan itu tidak dapat diterima oleh stakeholder IIQ. Tidak mudah menyatukan hati semua orang yang berbeda, dalam waktu dekat ini kami sedang mempertimbangkan dan membuat keputusan,” katanya.
(Maret, 2012)



x

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.