Minggu, 30 September 2012

Nomenklatur Lembaga Kemahasiswaan Ambigu


Paska restrukturisasi sistem lembaga kemahasiswaan beberapa waktu lalu, di beberapa fakultas, nomenklatur organisasi kemahasiswaan berbeda satu sama lain. Purek 3 Bidang Kemahasiswaan Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan hal tersebut tak perlu terjadi jika mengacu pada SK Rektorat. “Seharusnya mahasiswa menggunakan istilah BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa), katanya (10/9).”

SK Rektorat tersebut dibuat hanya sebagai landasan normatif sistem organisasi lembaga kemahasiswaan sementara. “Kita buat sebagai rujukan normatif. ” SK tersebut sendiri dibuat guna merespon tuntutan aksi unjuk rasa beberapa mahasiswa mempertahankan sistem Student Government.  “Itu kan aspirasi para pendemo itu,” katanya.

Jika mengacu pada SK Dirjen Kemenag, menurutnya, sistem yang berlaku adalah senat. Meski demikian upaya perbaikan terus menerus akan diupayakan. “Harusnya mengikuti SK Dirjen. Tapi, okelah. Pelan-pelan. Ini namanya akomodasi politik. Kita perbaiki sambil berjalan,” katanya. “Kalau cepat-cepat, nanti mahasiswa capek, saya juga capek.”

Dalam beberapa waktu ke depan lembaga kemahasiswaan akan menggunakan nomenklatur, undang-undang dan standarisasi yang jelas. Ia menginginkan adanya landasan hukum dan standarisasi lembaga kemahasiswaan yang jelas. “Semuanya harus dengan landasan normatif yang jelas. Kalau nggak, ya, lucu,” katanya.

BEM atau Senat?

Terkait hal tersebut Ketua BEM FKIK Fahad mengatakan penggunaan istilah BEM di fakultasnya karena istilah tersebut dianggap lebih populer. “Secara marketing nama BEM itu populer, lebih menjual,” katanya (13/9).

Fahad menambahkan, jika memang mengacu pada SK Dirjen, pada tataran eksekutif memang seharusnya menggunakan istilah dema dan legistlatif menggunakan sema. “Menurut saya nggak apa-apa, yang penting substansinya sama,” katanya.

Senada hal tersebut, Ketua Dema Fidikom Hairul Saleh mengatakan perjalanan lembaga kemahasiswaan di fakultasnya berjalan hampir sama dengan BEM yang lalu walaupun dengan nama berbeda. “Kalau fakultas Dema, jurusan HMJ,” katanya (13/9).

Pada ranah operasional tetap sama. Hal tersebut karena rektorat hanya mengganti nama saja, tapi tidak mempunyai ADRT. Untuk undang-undang masih merujuk kepada sistem lama.  “Hanya sekedar perbedaan nama saja. Tataran organisasi, ya, sama,” kata mahasiswa Jurusan KPI Semester 7 itu.

Menurutnya, perbedaan nama tersebut dikarenakan beberapa fakultas tidak merujuk ke SK Rektorat. “Saya sendiri, tidak mempermasalahkan hal tersebut. Tapi, ya, agak aneh saja, yang penting kita jalan terus, kita berjalan merujuk kepada yang sudah ada,” katanya.

M. Zainudin Asri, Wakil Sema Fakultas Sains dan Tekhnologi (FST) mengatakan adanya perbedaan nomenklatur tersebut membuat ketidakteraturan organisasi kemahasiswaan, baik di tataran struktur maupun ADRT. “Kalau mau senat, ya, senat,” tegasnya (13/9).

Ia menilai restrukturisasi lembaga kemahasiswaan tersebut terkesan tergesa-gesa. Akibatnya, berbagai keperluan operasional sistem yang baru dinilai banyak mempunyai kekurangan, terutama dalam ADRT.  “Visinya apa, tujuannya apa, nggak jelas,” katanya. “Pudek 3 kemahasiswaan sendiri tidak tahu ketika ditanya apa itu sema.”

Meski demikian, Mahasiswa Jurusan Agribisnis yang akrab disapa Udin tersebut beserta segenap pengurus terus mengupayakan kinerja mereka tetap berjalan dengan landasan undang-undang. “Ya, kita bingung. Tapi, dalam beberapa waktu ini kita membuat ADRT yang mengacu pada BEMF lalu,” katanya.

Berbeda dengan fakultas lainnya, di FST lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas menggunakan Dema, dan jurusan Sema. Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi sendiri pada tingkat fakultas Demaf, sementara di jurusan menggunakan istilah Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ).

Standarisasi Lembaga Kemahasiswaan

Sudarnoto mengatakan perlunya standarisasi dalam lembaga kemahasiswaan. Dirinya akan terus berupaya menciptakan hal tersebut. Ia menilai, lembaga kemahasiswaan yang ada saat ini tidak bermutu, “Terus terang sekarang nggak bermutu,” katanya.

Standarisasi tersebut menurutnya harus ditinjau dari berbagai aspek. Tiga di antaranya adalah legalitas, moralitas dan kontrol. Sehingga dari standarisasi tersebut nanti bisa berlanjut kepada sistem akreditasi. “Jika tidak sesuai standar akreditasi, lebih baik ditutup saja,” katanya.

Dari segi moralitas Sudarnoto menegaskan, selain kompetensi moral, secara individu, mahasiswa juga dituntut mempunyai kompetensi akademis. “Kalau IP-nya hanya satu koma, lebih baik disuruh pulang ke rumah saja,” ujarnya sambil tersenyum.

Legalitas baik dari perundang-undangan maupun perizinan harus mempunyai landasan yang jelas. Juga, menurutnya, untuk menjaga stabilitas, maka dibutuhkan sistem penilaian, cek serta kontrol secara berkesinambungan, “Lembaga kemahasiswaan harus bermutu,” katanya.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.