Rabu, 17 Oktober 2012

Muhbib: Kode Etik sebagai upaya preventif



Muhbib Abdul Wahab,
Pudek III Kemahasiswaan FITK UIN Jakarta.
Tahun ajaran 2012/2013 ini UIN kembali menerbitkan Kode Etik Mahasiswa (KEM). Dalam sambutan buku tersebut Kode Etik tersebut, Purek III Kemahasiswaan Sudarnoto Abdul Hakim, mengungkapkan tujuan Kode Etik tersebut guna terciptanya suasana kampus yang tertib dan mendukung bagi pelaksanaan program-program akademik dan non-akademik secara lebih baik.

Berikut hasil wawancara Institut dengan Ketua Tim Penyusun Revisi Kode Etik, Muhbib Abdul Wahab terkait beberapa pasal, yakni, pada Bab VII tentang pasal 26 (rokok), pasal 32 (berzina) dan pasal 39 (terlibat organisasi dan atau aliran sesat), Rabu (10/10).


Pasal tentang rokok, denda dan Implementasinya?

Bertahap. Masih sosialisasi. Dalam waktu dekat ini. Kalau masih merokok, ya, didenda. Sebenarnya kita lebih murah. Di Universitas Indonesia, kalau kedapatan merokok, menurut kode etik mereka didenda seratus ribu. Di DKI, kan ada itu ada di Perda. Yang jelas ada, walaupun belum terealisasi. Termasuk di kampus ini.

Karena walau bagaimana pun yang merokok itu sebenarnya bukan hanya mahasiswa, juga ada yang lain. Tapi kita perlu membuat ini supaya lembaga pendidikan ini bersih dari asap rokok, karena merokok itu sama sekali tidak mendidik, baik dari sisi kesehatan, kebersihan, ekonomi. Merokok itu tidak ada gunanya kok.

Saya sering dialog, coba tunjukkan apa manfaatnya? Tiup, buang lagi, tiup, buang lagi. Coba 
dipakai buat makan, kenyang. Ngotorin lingkungan. Perokok itu tidak ada yang peduli terhadap kebersihan dan kesehatan. Saya sudah amati semua, nggak dosen, karyawan, mahasiswa, kalau perokok itu tidak ada yang peduli dengan orang lain. Kalau mau merokok, ya, tidak apa-apa, tapi jangan di kampus sini, di luar saja. Kode etik itu atau aturan apa pun dibuat untuk kepentingan bersama.

Kode etik dosen, adakah?

Kita sudah usulkan kepada dosen. Supaya adil, supaya sama-sama bisa menjadi contoh. Ya kalau Cuma mahasiswa saja yang dilarang merokok, dosennya tidak, itu kan tidak fair. Saya sudah sering usul itu di forum-forum, tapi saya belum tahu….mungkin nanti bisa dikonfirmasi lembaga penjaminan mutu di UIN. Ada nggak itu, kalau misalkan nggak ada, atau misalkan hilang ditengah proses tolong mahasiswa mengawal. Saya sudah himbau dan usulkan itu dalam berbagai rapat bersama para pimpinan dan dosen.

Tentang pasal zina, asas pembuktiannya bagaimana?

Tentu kita tidak bisa seperti apa yang diminta oleh hadits Nabi, seperti melihat “timba masuk ke dalam sumur”. Itu tidak mungkin di jaman sekarang. Yang bisa dimungkinkan, pertama, ya kalau tertangkap basah, mungkin di suatu kamar, kemudian diminta dua-duanya diminta surat nikah. Kemudian diminta untuk mengakui, tapi dalam arti menjelaskan. Mungkin juga bukti lainnya seperti spermanya masih ada apa tidak. Salah satunya itu.

Dan itu pernah terjadi. Jadi ada mahasiswa digrebek warga, dibelakang koperasi UIN, yang bersangkutan mengakui, kemudian dibuatkan surat pernyataan bahwa benar telah melakukan perzinahan. Tidak harus ngintip, mana mungkin di jaman sekarang. Hadits itu berlaku pada jaman dulu. Karena saat itu rumah penduduk masih tradisional. Sekarang kan sudah tembok. Rapih. Ya mungkin satu dua kali nggak ketahuan, tapi kan lama-lama orang mulai curiga. Menyimpan kebusukan itu akan ketahuan.

Jadi, pembuktiannya itu adalah pembuktian fisik, atau melalui pengujian. Tapi tidak mungkin sejauh itulah. Ngapain kita repot. Orang berzina itu kan pasti ketahuan. Dari sisi penampilannya, fisik. Ini suami istri atau tidak. Banya kok yang sudah sering digrebek warga seperti itu. Jadi sebetulnya, kita tidak perlu menuntut asas pembuktiannya, tetapi realitasnya seperti apa di masyarakat.

Psikologi orang yang bersalah dengan tidak itu kan berbeda. Saya mengatakan bahwa pembuktiannya lebih kepada pembuktian sosial, masyarakat. Saya netral saja. Kalau tidak terbukti secara kode etik, ya tidak apa-apa. Sekali lagi, tidak apa-apa menurut kode etik, ya. Bukan berarti zina itu boleh. Kode etik ini dibuat kalau terjadi pelanggaran, dan kalau pelangarannya diketahui, ada yang melaporkan, dan ada yang melakukan. Kalau tidak ada, ya, aman-aman saja.

UIN beberapa kali mengadvokasi aliran yang dianggap sesat oleh masyarakat, misalnya kasus Lia Eden. Terkait pasal aliran terlarang dan sesat di KEM, standarisasinya seperti apa?

Saya kira begini, saya koreksi dulu. Ini jangan UIN yang dibawa-bawa, UIN tidak pernah. Tapi mungkin ada, satu dua orang atau oknumlah yang punya pendapat “membela” kesesatan Lia Eden. Membela hak dia untuk meyakini apa yang dia anggap benar. Membela itunya. Karena, biasanya, yang menjadi argumen itu adalah keyakinan itu tidak bisa diberangus, dilenyapkan. Mereka tetap punya hak untuk beragama sepeti yang dia yakini.

Walaupun argumen itu tidak terlalu kuat. Karena itu argumen HAM yang hanya pintu masuknya itu lebih menekankan pada aspek hak-hak personalnya, tanpa memperdulikan hak-hak orang lain yang merasa terganggu atau terusik dengan cara-cara dia melakukan keyakinannya yang mungkin masih “mengatasnamakan” Islam juga, dan oleh lain yang menilai itu mengganggu, menistai, atau menodai agama.

Standarisasi kesesatan menurut KEM, seperti apa?

Nah, tentang aturan sesat atau tidak yang pasti berdasarkan hukum positif. Beberapa aliran yang memang dilarang oleh negara misalnya PKI, NII. Kemudian aliran-aliran yang pernah ada misalnya, yah, yang sempalan-sempalan itu, splinter group, yang oleh MUI maupun Pemerintah itu dianggap sesat.

Yang kedua. Aliran-aliran seperti ini kan sifatnya dibawah tanah, susah dideteksi. Termasuk juga terorisme, atau gerakan atau aliran sesat. Nah seperti itu juga dilarang. Sekali lagi karena keberadaannya bukan untuk membuat umat Islam ini maju, tapi lebih cenderung memperkaya diri sendiri, meneror orang lain, menimbulkan ketakutan dan kebencian. Jadi kriteria yang paling adalah hukum positif yang berlaku. Memang di buku itu tidak ditulis secara mendetail, tapi kita bisa membaca lah. Jadi itu saja patokannya, apa yang terlarang adalah yang dilarang oleh undang-undang atau hukum positif Republik Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.