Senin, 14 Januari 2013

Agama dan Pluralisme


Perkembangan teknologi sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, tak terkecuali di bidang pendidikan. Sistem ujian yang seringkali tidak mengadaptasi perkembangan teknologi tersebut amatlah disayangkan. Dosen-dosen yang kurang mengikuti perkembangan teknologi dengan baik, seringkali terjebak dengan pola lama dalam memberikan ujian terhadap mahasiswanya. Akibatnya, aksi contek mencontek tak dapat dihindari. Selain membunuh kreatifitas anak didik, kupikir, cara lama membuat seseorang tidak berkembang. Baik dosen maupun mahasiswa.

Nanang Tahqiq, dosen Filsafat Islam-ku, tidak termasuk kategori dosen tersebut. Sikapnya yang sangat egaliter membuat nuansa belajar terang temaram. Pada saat UAS kemarin, ia dengan kreatif memberikan kami tugas membuat biografi tokoh Islam di Indonesia, berikut membedah ide pemikirannya. Indonesia mempunyai banyak tokoh keislamanan yang tak kalah dengan tokoh-tokoh di luar negeri. Dituntut kreatifitas dan pemahaman secara individu dalam mengerjakan tugas ujian dengan sistem seperti ini. Thankyou, Nanang Tahqiq.


Aku sendiri memilih tokoh Budhy Munawar-Rachman karena kupikir apa yang diperjuangkannya sangat relevan dengan kondisi masyarakat di Indonesia, bahkan dunia. Dalam beragama, seseorang seringkali terjebak dengan aksi-aksi anarkisme, elitisme dan berbagai sikap lain yang bermuara kepada disintegrasi sosial. Aku meyakini apa yang diusung oleh Budhy sangatlah relevan memang terhadap situasi dan kondisi masyarakat di masa yang akan datang. Mengingat semakin majunya perkembangan teknologi. Manusia sepeti berada dalam satu desa kecil bernama bumi. Jika masing-masing umat beragama tidak mampu menjalin komunikasi dan berinteraksi dengan baik, maka ada baiknya pemikiran Budhy ini menjadi bahan telaah bersama. Pluralisme.

Tantangan teologis paling besar dalam kehidupan beragama sekarang ini, adalah: bagaimana seorang bisa mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain. Atau istilah yang lebih teknis—yang biasa dipakai dalam literatur teologi kontemporer—bagaimana bisa berteologi dalam konteks agama-agama.

Dalam pergaulan agama, semakin hari kita semakin merasakan intensnya pertemuan agama-agama itu—walaupun kita juga semakin menyadari bahwa pertemuan itu kurang diisi dengan segi-segi dialogis antarimannya. Pada tingkat pribadi, sebenarnya hubungan antartokoh-tokoh agama di Indonesia, kita melihat suasana yang semakin baik, akrab, dengan keterlibatan yang sungguh-sungguh dalam usaha memecahkan persoalan-persoalan yang ada dalam masyarakat, khususnya yang menyangkut kemungkinan-kemungkinan disintegrasi bangsa akibat konflik-konflik SARA yang berkepanjangan, sejak tahun-tahun belakangan ini.

Tetapi pada tingkat teologis—yang merupakan dasar dari agama itu—muncul kebingungan-kebingungan, khususnya menyangkut bagaimana kita harus mendefinisikan diri di tengah agama-agama lain yang juga eksis, dan punya keabsahan. Padahal teologi lama di set-up—dan sejarah kemudian mengekstrimkannya—dalam suatu kondisi nonpluralitas: Bahwa hanya agamakulah yang paling benar, yang lain salah atau telah menyimpang. Belum lagi soal sosial-politik yang kadang, tiba-tiba memunculkan keregangan dan kekerasan, seperti peristiwa-peristiwa yang meletus dalam penampakan konflik antaragama.

Berangkat dari asumsi di atas, saya mengangkat Budhy Munawar-Rachman sebagai tokoh pemikir keislaman di Indonesia. Meski bukan orang pertama dalam sejarah pluralisme di indonesia, pergolakan pemikiran yang tokoh tersebut geluti selama bertahun-tahun menghasilkan sintesa antara agama Islam dalam konteks keindonesiaan dan filsafat bermuara kepada konsep pluralis. Makalah ini akan mencoba mengambil pokok pemikiran tokoh pegiat pluralisme ini dari beberapa buku hasil karyanya.

       Sekilas Budhy Munawar-Rachman

Budhy Munawar-Rachman
Beliau adalah pendiri Nurcholish Madjid Society (NMCS). Mendapat pendidikan S3 dalam bidang filsafat pada STF Driyarkara. Selama 12 tahun (1992-2004) menjadi Direktur Pusat Studi Islam Paramadina, yang antara lain mengkoordinasi seminar bulanan Klub Kajian Agama (KKA), yang telah berlangsung sampai KKA ke-200.

Pernah menjadi Direktur Lembaga Studi Agama dan Filsafat (LSAF, 1992-1995), dan pada 2004 mendirikan dan menjadi Direktur Project on Pluralism and Religious Tolerance, Center for Spirituality and Leadership (CSL), yang di antara misinya adalah menyebarluaskan gagasan pluralisme Nurcholish Madjid.

Mengajar islamic studies pada Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara dan Universitas Paramadina. Menulis karangan dalam lebih dari 50 buku, di antaranya, Islam Pluralis Fiqih Lintas Agama, Reorientasi Pembaruan Islam (2010). Setiap hari pekerjaannya adalah merancang program-program studi yang bertujuan membawa pesertanya kepada paham “Islam Pluralis”.[1]

       Perbedaan Agama Sebagai Keniscayaan

“Pluralisme tidak dapat dipahami hanya dengan mengatakan bahwa masyarakat kita majemuk, beraneka ragam, terdiri dari berbagai suku dan agama, yang justru hanya menggambarkan kesan fragmentasi, bukan pluralisme. Pluralisme juga tidak boleh dipahami sekedar sebagai “kebaikan negatif” (negative good), hanya ditilik dari kegunaannya untuk menyingkirkan fanatisisme (to keep fanaticism at bay). Pluralisme harus dipahami sebagai “pertalian sejati kebinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban” (genuine engagement of diversities within the bonds of civility).

Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia, antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan antara sesama manusia guna memelihara keutuhan bumi, dan merupakan salah satu wujud kemurahan Tuhan yang melimpah kepada umat manusia. “Seandainya Allah tidak mengimbangi segolongan manusia dengan segolongan yang lain, maka pastilah bumi hancur; namun Allah mempunyai kemurahan yang melimpah kepada seluruh alam.” (QS, Al-Baqarah [2]: 251).[2]

Kutipan panjang di atas merupakan sebentuk penegasan adanya masalah besar dalam kehidupan beragama yang ditandai oleh kenyataan pluralisme dewasa ini. Dan salah satu masalah besar dari paham pluralisme—yang telah menyulut perdebatan abadi sepanjang masa menyangkut masalah keselamatan adalah bagaimana suatu teologi dari suatu agama mendefinisikan dirinya di tengah agama-agama lain.

Dalam pergaulan antaragama dewasa ini, memang semakin hari kita semakin merasakan intensnya pertemuan agama-agama. Pada tingkat pribadi, sebenarnya hubungan antartokoh-tokoh agama di Indonesia, kita melihatnya suasana yang semakin akrab, penuh toleransi, dengan keterlibatan yang sungguh-sungguh dalam usaha memecahkan persoalan-persoalan hubungan antaragama yang ada dalam masyarakat.

Tetapi pada tingkat teologis—yang merupakan dasar dari agama itu—muncul kebingungan-kebingungan, khususnya menyangkut bagaimana kita harus mendefinisikan diri di tengah-tengah agama lain yang juga eksis, dan punya keabsahan. Dalam persoalan ini didiskusikanlah apakah ada keselamatan agama lain? Pertanyaan ini sebelumnya berakar dalam pertanyaan teologis yang sangat mendasar: apakah kita menyembah Tuhan yang sama? Dan repotnya, justru ketika mencoba memahami konsep ketuhanan antaragama itu—dan kita menganggap bahwa yang kita menyembah Tuhan yang sama—rupanya setiap agama mempunyai konsep ketuhanan yang berbeda.

Pada akhirnya berbagai pertentangan pun tak jarang dapat dielakkan, sehingga mengakibatkan terjadinya disintegrasi sosial. Oleh karena itu, selain memahami ayat Al-Quran di atas dengan baik bahwa perbedaan merupakan keniscayaan, kita juga perlu mempelajari bagaimana sikap dalam perbedaan tersebut. Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam berbagai ayat Al- Quran, yaitu berbuat baik kepada orang yang berbeda agama dan tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalani hubungan kerjasama, lebih-lebih mengambil sikap tidak toleran.[3]

       Tiga Sikap dalam Teologi Agama-Agama

Untuk mendapatkan suatu pemahaman teologi pluralis, sangatlah penting mengerti segi konsekuensial dari sikap keberagamaan kita: bahwa sikap keberagamaan kita menentukan bagaimana pandangan kita terhadap agama-agama lain. dalam penelitian ilmu-ilmu agama, paling tidak ada tiga sikap keberagamaan: yaitu eksklusifisme, inklusifisme dan paralelisme. Paham pluralis, hanya bisa dibangun jika seseorang itu secara teologis paling tidak inklusif; akan lebih baik kalau ia menganut sikap paralelisme. Berikut ini akan dideskripsikan ketiga pandangan teologis tersebut, dengan sedikit latarbelakang sejarah teologi umat Kristiani, karena agama Kristiani adalah agama yang sangat panjang pengalaman sejarahnya menyangkut isu ini.

Dan dewasa ini, wacana pluralisme juga sangat hidup dalam tradisi pemikiran Kristiani, khususnya era 90-an ini, di mana agama-agama lain, misalnya Islam, bisa mengambil pelajaran dari pergumulan Kristiani.

Pertama, sikap ekslusif. Sikap ini merupakan pandangan yang dominan dari zaman ke zaman, dan terus dianut hingga dewasa ini. Bagi agama Kristiani inti pandangan ini adalah bahwa Yesus adalah satu-satunya jalan yang sah untuk keselamatan. Akulah jalan dan kebenaran hidup. Tidak ada seorangpun yanag datang kepada Bapa, kalau tidak melalui aku. (Yohanes [14]:6).

Ayat di atas dalam perspektif orang yang bersikap sering dibaca secara literal. Juga ada ungkapan yang selalu jadi menjadi kutipan, “Dan keselamatan tidak ada di dalam siapapun juga selain di dalam Dia, sebab di bawah kolong langit ini tidak ada nama lain—maka terkenallah istilah No Other Name!—yang diberikan kepada manusia yang olehnya kita diselamatkan” (Kisah Para Rasul 4, 12). Sehingga istilah No Other Name! itu lalu menjadi simbol tentang tidak adanya keselamatan di luar Yesus.

Untuk contoh Islam, walaupun tidak ada semacam kuasa gereja dalam agama Kristen, khususnya Katolik yang bisa memberi fatwa menyeluruh seperti contoh di atas, banyak penafsir sepanjang masa menyempitkan Islam pada pandangan-pandangan ekslusif, beberapa ayat yang biasa dipakai sebagai ungkapan ekslusivitas Islam adalah:

Hari ini orang kafir sudah putus asa untuk mengalahkan agamamu. Janganlah kamu takut kepada mereka, takutlah kepada-Ku. Hari ini Ku-sempurnakan agamamu bagimu dan Ku-cukupkan karunia-Ku untukmu dan Ku-pilihkan Islam menjadi agamamu.[4]
Barangsiapa menerima selain agama Islam (tunduk kepada Allah)maka tidaklah akan diterima dan pada hari kiamat ia termasuk golongan yang rugi.[5]
Sungguh, agama pada Allah ialah Islam (tunduk kepada-Nya).[6]

Kedua, sikap inklusif. Paradigma ini membedakan antara kehadiran penyelamatan (the salvific presence) dan aktivitas Tuhan dalam tradisi agama-agama lain, dengan penyelamatan dan aktivitas sepenuhnya dalam Yesus Kristus. “Menjadi inklusif berarti percaya bahwa seluruh kebenaran agama non-Kristiani mengacu kepada Kristus…” begitu kata Alan Race, The Anglican Chaplain pada Universitas Kent.[7]

Pandangan yang paling ekspresif dari paradigma inklusif ini tampak pada dokumen Konsili Vatian II, mempengaruhi seluruh komunitas Katolik sejak 1965. Dokumne yang berkaitan dengan pernytaan inklusif berkaitan dengan agama lain, ada pada “Dekalarasi tentang Hubungan Gereja dan Agama-Agama non-Kristiani” (Nostra Aetate). Teolog terkemukan yang menganut pandan ini adalah Karl Rahner. Pandangan-pandangan inklusifnya termuat dalam karya terbesarnya The Theological Investigation yang berjilid 20, dalm “Christianity and the Non-Christian Religions,” jilid 5. Problem yang diberikannya adalah bagaimana terhadap orang-orang yang hidup sebelum karya penyelamatan itu hadair, atau oang-orang sesudahnya tetapi tidak pernah tersentuh oleh Injil?

Di sini, Rahner memunculkan istilah inklusif, the anonymous Christian (Kristen anonim), yaitu orang-orang yang non-kristiani. Para “Kriten anonim” ini dalam pandangan Rahner juga akan selamat, sejauh mereka hidup dalam ketulusan hati terhadap Tuhan, karena karya Tuhan pun ada pada mereka, walaupun mereka belum pernah mendengar Kabar Baik. Tetapi pandangan ini dikritik oleh paradigm pluralis, sebagai membaca agama lain dengan kacamata agama sendiri.[8]

Dalam contoh Islam juga sering dikemukakan misalnya istilah dari seorang filsuf Muslim Abad XIV, Ibn Taimiyah yang—seperti Karl Rahner di atas—membedakan antara orang-orang dan agama Islam umum (yang non-Muslim par exellence). Kata Islam sendiri di sini diartikan sebagai “sikap pasrah kepada Tuhan”

Dalam tafsiran mereka yang menganut paham yang disebut “Islam Inklusif” ini, mereka menegaskan sekalipun para nabi mengajarkan pandangan hidup yang disebut al-islam (ketundukan dan sikap pasrah), itu tidaklah berarti bahwa mereka dan kaumnya  menyebut secara harafiah agama mereka al-islam dan mereka sendiri sebagai orang-orang muslim. Itu semua hanyalah peristilahan Arab. Para nabi dan rasul, dalam da’wah mereka pada dasarnya menggunakan bahasa kaumnya masing-masing.

Kalangan Islam inklusif menganut suatu pandangan bahwa agama semua nabi adalah satu. “Para nabi adalah saudara satu ayah; ibu mereka banyak, namun agama mereka satu.” (Rasulullah Saw. Bersabda, “Aku adalah orang yang paling berhak atas ‘Isa putera Maryam dunia dan akhirat. Para nabi adalah saudara satu bapak, ibu mereka berbeda-beda namun agama mereka satu”-- Bukhari). Mereka menganut pandangan Al-Quran tentang adanya titik temu agama-agama (QS Ali ‘Imran [3]: 64), di mana masing-masing umat telah ditetapkan sebuah syir’ah (jalan menuju kebenaran) dan minhaj (cara atau metode perjalanan menuju kebenaran).

Menurut kalangan Islam inklusif ini, Allah memang tidak menghendaki adanya kesamaan manusia dalam segala hal (monolitisme). Adanya perbedaan menjadi motivasi berlomba menuju berbagai kebaikan; dan Allah akan menilai dan menjelaskan berbagai perbedaan yang ada itu (QS Al Ma’idah[5]:48).

Ketiga, sikap paralelisme. Paradigma ini percaya bahwa setiap agama mempunyai jalan keselamatannya sendiri, dan karena itu klaim Islam adalah satu-satunya jalan (sikap eksklusif) atau yang melengkapi atau mengisi jalan yang lain (sikap inklusif), haruslah ditolak, atau lebih tepat dikembangkan selebar mungkin, demi alasan-alasan teologis dan fenomenologis.

Dalam memahami paralelisme, ada tiga macam model.[9] Pertama, Model Fisika, diambilnya contoh pelangi. Tradisi-tradisi keagamaan yang berbeda adalah seperti warna yang tak terhingga, yang kelihatan ketika cahaya putih jatuh di atas prisma. Setiap pengikut suatu tradisi, diberi kemungkinan mencapai tujuan, kepenuhan dan keselamatannya dengan caranya sendiri, tetapi sekaligus sebenarnya setiap warna (setiap agama) menyerap semua warna lain, tapi sekaligus menyembunyikannya, karena ia memunculkan secara ekspresif sebuah warna. Dalam Islam, pandangan filosofis seperti ini dikembangkan oleh seorang Sufi Klasik Jalaluddin Rumi. Dewasa ini, pemikir muslim yang mengembangkan tradisi pemikiran pluralisme Rumi adalah intelektual Iran, Abdolkarim Sorous. Sorous banyak mempengaruhi pemikiran Islam Liberal di Indonesia.[10]

Model kedua Adalah Model Geometri: Invarian Tipologis. Model ini mengatakan bahwa agama yang satu itu sama sekali berbeda dengan agama lain, bahkan tidak bisa didamaikan, sampai ditemukan adanya satu titik (invariant) tipologis yang tetap. Titik ini bisa lebih dari satu. Pandangan mengenai adanya kesatuan transenden pengalaman religius manusia, misalnya, bisa menjadi contoh model ini. Pada tingkat eksoteris, semua agama sebenarnya berbeda, tetapi ada satu titik transendental (esoteris), tempat semua agama itu bertemu. Titik itu adalah Tuhan. Pandangan ini sangat kuat dikembangkan oleh para pemikir Islam penganut filsafat perennial.

Model ketiga adalah model bahasa. Model ini menganggap bahwa setiap agama itu, seperti sebuah bahasa. Setiap agama, seperti halnya bahasa, pada dasarnya sepenuhnya lengkap dan sempurna. Sehingga tidak ada artinya, jika mengatakan bahwa suatu bahasa (baca: agama) menyatakan lebih sempurna dari bahasa lainnya. Karena itu, setiap perjumpaan agama-agama, bisa dianalogkan dengan perjumpaan bahasa-bahasa. Di sini penerjemahan bisa menjadi medium. Penerjemah harus menjadi pembicara dalam bahasa asing tersebut, dan dalam tradisi asing tersebut. Ia harus menjadi juru bicara sejati dari agama tersebut. Ia harus yakin akan kebenaran yang dibawanya, masuk ke dalam tradisi yang diterjemahkannya.[11]

       Kesimpulan

Islam tidak menafikan pluralitas dalam masyarakat, biasa dikatakan bahwa pluralitas atau keanekaragaman telah dianggap sebagai suatu yang sudah menjadi sunnatullah (hukum Tuhan). Banyak di antara ayat Al-Quran yang mengandung nilai-nilai pluralitas telah digali sisi hermeneutisnya, di antaranya QS. 49: 13, yang artinya, “Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal.

Berdasarkan ayat Al-Quran ini dapat diketahui bahwa dijadikannya mahkluk dengan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku adalah dengan harapan agar satu dengan yang lainnya dapat berinteraksi secara baik dan positif. Kepada masing-masingnya dituntut dapat berinteraksi untuk dapat menghargai adanya perbedaan.

Sikap kaum muslim kepada penganut agama lain jelas, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Quran, yaitu berbuat baik kepada mereka dan tidak menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk tidak menjalani hubungan kerjasama, lebih-lebih mengambil sikap tidak toleran.

Pemikiran yang diperjuangkan oleh Budhy Munawar-Rachman sangat relevan guna melestarikan keberlangsungan hidup yang harmonis penduduk Indonesia. Diperlukan sikap inklusifisme dan atau paralisme dalam beragama dalam menopang perbedaan beragama sesama umat manusia. Sikap ekslusifisme bertentangan dengan keniscayaan bahwa perbedaan merupakan kehendak Tuhan.




Sumber referensi:
- Al Quran Al-Karim
- Budhy Munawar-Rachman, Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.
- Budhy Munawar-Rachman, Islam dan Liberalisme, Jakarta: Friedrich Nauman Stiftung, 2011.
- Nurcholish Madjid, “Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi: Tantangan dan Kemungkinan”, Republika 10 Agustus 1999.”
- Humaidy Abdusami dan Masnun Tahir, Islam dan Hubungan Antaragama (Wawasan untuk Para Dai), Yogyakarta: Lkis, 2007.


[1] Budhy Munawar-Rachman, Islam Pluralis, Wacana Kesetaraan Kaum Beriman, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004, hlm. 601
[2] Nurcholish Madjid, “Masyarakat Madani dan Investasi Demokrasi: Tantangan dan Kemungkinan”, Republika 10 Agustus 1999.”
[3] Humaidy Abdusami dan Masnun Tahir, Islam dan Hubungan Antaragama (Wawasan untuk Para Dai), Yogyakarta: Lkis, 2007, hlm. 117.
[4] QS Al-Ma’idah [5]: 3.
[5] QS Ali ‘Imran [3]: 85.
[6] QS Ali ‘Imran [3]: 19.
[7] Budhy Munawar-Rachman, Islam Pluralis, hlm. 58.
[8] Budhy Munawar-Rachman, Islam Pluralis, hlm. 59.
[9] R. Panikkar, The Intra-Religious Dialogue, hlm. xiv-xxviii.
[10] Budhy Munawar-Rachman, Islam dan Liberalisme, Jakarta: Friedrich Nauman Stiftung, 2011,  hlm. 210.
[11] Budhy Munawar-Rachman, Islam dan Liberalisme, hlm. 211.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.