Sabtu, 27 April 2013

Prof. Dr. H.M. Rasjidi

Prof. Dr. H.M. Rasjidi (1915-2001)



Biografi Singkat 

H. M. Rasjidi, lahir pada tanggal 20 Mai 1915 di Kota Gede, Yogyakarta. Gelar Ph. D diraih dari Universitas Sorbone, Perancis tahun 1956. Pada awal revolusi, aktif dalam dunia politik (diplomatik). Pernah menjadi Duta Besar di Pakistan dan Menteri Agama RI pertama. Atas jasa-jasanya itulah, tahun 1989, ia mendapat anugerah Bintang Maha Putra Utama dari Pemerintah RI. Selain itu, ia juga aktif mengajar menulis buku dan artikel di berbagai media massa. 


Pertemuan Dengan Dr. Harun Nasution

Bagi H.M. Rasjidi, Harun Nasution merupakan rektor yang sangat berjasa dalam mengembangkan IAIN dibandingkan dengan rektor-rektor IAIN yang lainnya. Bagi Rasjidi kehadirannya di IAIN sangat cocok dan berarti, walaupun dalam hal cara berpikir, mereka berdua tidak dapat bertemu.

H.M. Rasjidi mengenal Harun Nasution pada saat menjadi anggota delegasi Republik ke negara-negara Timut Tengah, mencari kemungkinan bagaimana Liga Arab dapat membantu perjuangan Pemerintah RI yang baru merdeka. Delegasi yang disebut Delegasi Diplomatik RI itu, diketuai oleh Haji Agus Salim, yang beranggota Mr. Nazir Dt. Pamuntjak, Abdul Kadir dan Abdul Rachman Baswedan. Rasjidi menjadi sekretaris merangkap bendahara delegasi. Delegasi berangkat ke Mesir pada tanggal 17 Maret 1947 dalam memenuhi usul Mohamad Abdul Mon’im, konsultan jenderal Mesir di Bomay yang diutus R.R Azam Pasha, Sekjen Liga Arab.

Dalam dialog-dialog dan kontak-kontak selama berada di Mesir, delegasi Indonesia memperoleh kesimpulan bahwa pemerintah dan rakyat Mesir sangat mendukung gagasan untuk de facto dan de jure Pemerintah RI yang diakhiri oleh penandatanganan Perjanjian Persahabatan antara kedua negara pada tanggal 10 Juni 1947 yang diwakili oleh H. Agus Salim (Indonesia) dan M.F Nokrachy (Mesir) .
Dalam perjalanan diplomatik ke negara-negara Arab selama 6 bulan itu, delegasi mendapat berita mengenai Belanda melakukan agresi dan mengharuskan delegasi kembali ke Kairo. H. Agus Salim diperintahkan untuk terbang ke Lake Succes, New York untuk memperkuat delegasi di sana yang dipimpin oleh Perdana Menteri Sjahrir. Maka ditetapkanlah H.M. Rasjidi sebagai Kepala Kantor Perwakilan Indonesia oleh H. Agus Salim.

Dalam jabatan itu, Rasjidi berkenalan dengan Harun Nasution seorang mahasiswa Al-Azhar dan American University, yang menjabat sebagai pengurus Perkumpulan Pelajar Indonesia di Kairo. Bagi Rasidi, Harun merupakan penuntut ilmu yang serius. Ia tidak puas dengan sistem pembelajaran yang ada di Al-Azhar yang masih tradisional sehingga ia juga belajar di American University, Kairo.

Dengan memasuki tahun 1950, perwakilan RI di Kairo menjadi Kedutaan. Setelah menyelesaikan tugas sebagai Kepala Perwakilan RI di Kairo, Rasjidi resmi menjadi duta untuk RI untuk Mesir dan merangkap Arab Saudi. Dan pada tahun 1950, ia menjadi anggota perwakilan Indonesia di PBB yang saat itu bermarkas di Paris dan sambil berkuliah di Universitas Sorbonne. Setelah itu Rasjidi ditugaskan sebagai Duta Besar RI di Pakistan. 

Sementara keadaan politik di Indonesia sedang labil, Rasjidi sempat ditawari menjadi anggota PRRI/Permesta. Saat itu terdapat tawaran dari McGill University di Montreal, Kanada yang sedang memerlukan seorang Associate Proffesor dalam ilmu agama Islam. Rasjidi pun langsung menerimanya dengan pertimbangan keselematan dan meminta untuk cuti di luar tanggungjawab pemerintah selama lima tahun.

Di McGill University, ia mengajar hukum Islam dan sejarah, di samping itu ia sering mengikuti berbagai seminar yang diadakan oleh universitas. Karena pertimbangan membutuhkan teman dan seorang diri di Kanada, Rasjidi mempromosikan Harun Nasution untuk belajar di McGill University. Saat itu keadaan ekonomi Harun berada dalam kehancuran.

Saat bertugas di Kairo, Harun Nasution bekerja satu kantor dengan saya. Saat itu pembahasan sehari-hari adalah bukan tentang agama dan fokus pada mempropagandakan dan menarik simpati Mesir terhadap perjuangan kemerdekaan RI. Jadi pemikiran-pemikiran Harun Nasution tidak terpantau hingga baru terlihat setelah ia menyelesaikan studi di McGill, terutama saat ia menjadi rektor IAIN.  

Kritik Terhadap Pemikiran Dr. Harun Nasution

Sebagaimana yang terlihat dalam bukunya Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, menurut Rasjidi, Harun Nasution tidak membedakan antara apa yang terjadi dalam sejarah Islam dengan apa yang seharusnya terjadi sesuai dengan ajaran. Ia mengatakan, “ Teori Mu’tazilah, Asy’ariyah dan Maturdiyah adalah teologi masa lampau. Kita tidak bisa dan tidak perlu menghidup-hidupkannya kembali, seakan-akan mereka masih mempunyai kelompok sendiri. Sekarang, yang perlu mungkin bukan Mu’tazilah. Kalau perlu, kita bisa memberi nama teologi itu dengan istilah-istilah yang dipakai sekarang. Misalnya aja, teologi positivis. Muhammad Abduh tidak pernah mengakui sebagai penganut Mu’tazilah, tetapi semua orang mengakuinya sebagai mujaddid, sebagai reformer.” 

Baginya, perkembangan filsafat Islam memang sebagai akibat atau pengaruh dari filsafat Yunani. Tetapi pada masa itu, para filsuf muslim belum bisa membedakan antara Aristoteles dan Plato. Akibatnya, kesimpulan mereka menjadi berantakan. 

“Contohnya adalah pemikiran filsafat Islam tentang emanasi, wujud akal pertama sampai akal kesepuluh. Persoalan itu sudah berakhir, orang pun cukup mendengarnya sekali saja. Adapun yang perlu dikaji adalah seperti bagaimana Ibnu Rusyd di Eropa? Dia adalah seorang filsuf Islam yang paling dalam mempelajari ajaran Islam dan menguasai dasar-dasar filsafatnya. Filsafat Islam ini, kalau diteruskan, akan sampai pada Ushul Fiqh dan lain sebagainya.” 

Selama menjadi sebagai pengajar di IAIN, H.M. Rasjidi sering menerima pengaduan dari mahasiswa dan dosen-dosen tentang kuliah-kuliah yang diberikan oleh Harun Nasution. Rasjidi meyakini benar keluhan-keluhan tersebut saat membaca buku karangan Harun yang berjudul Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya. Ia mengemukakan bahwa karangan Harun Nasution yang diwajibkan untuk dipelajari mahasiswa IAIN adalah buku yang penuh dengan pikiran kaum orientalis yang beragama Kristen :

I. Pernyataan bahwa Tuhan tidak perlu ditakuti tetapi dicintai, adalah pernyataan dari agama Kristen.

II. Pernyataan bahwa agama monotheisme adalah Islam, Yahudi, Kristen (Protestan dan Katolik) dan Hindu adalah pikiran yang comparative religion yang ditimbulkan oleh orang-orang yang mengaku berdasarkan pernyataan ilmiah dengan tidak beriman sedikit pun.

III. Orang-orang yang kotor tidak akan diterima kembali ke sisi Yang Maha Suci, adalah ekspresi Kristen, pengaruh dari Neo-Platonisme dan Gnosticisme.

IV. Kitab injil adalah teks bukan wahyu, yang wahyu adalah isi atau arti yang terkandung dalam teks itu. Pernyataan tersebut adalah pernyataan yang leih Kristen daripada teolog-teolog Kristen. Orang Kristen mengatakan bahwa wahyu adalah yang mendorong penulis-penulis Injil untuk menulis Injil masing-masing, adapun isinya banyak yang salah, karena manusia tidak luput dari kekhilafan.

V. Tidak dapat diketahui dengan pasti mana hadits yang betul berasal dari Nabi dan mana yang dibuat-buat. Ini adalah pendapat Goldziher, seorang Yahudi dari Hongaria.

VI. Istihsan yang dibawa oleh Abu Hanifah, Al Masalih Al Mursalah yang dicetuskan oleh Malik bin Anas ditolak oleh al Syafi’i, Qiyas yang dicetuskan oleh al Syafi’i ditolak oleh In Hazm al Zahiri. Pintu Ijtihad ditutup.

Semua itu merupakan gambaran suram tentang hukum Islam ditulis oleh sarjana Islam. Sedangkan ahli hukum di Perancis mengeluarkan pernyataan dalam konferensi hukum Islam di Paris sebagai berikut:

Para peserta Kongres merasa tertarik oleh problema-problema yang dilontarkan dalam Minggu Hukum Islam dan oleh diskusi mengenai problem tersebut, serta mendapat kesimpulan yang terang bahwa prinsip Hukum Islam mempunyai nilai yang tak dapat dibantah, dan bahwa variasi aliran-aliran dalam hukum Islam mengandung kekayaan-kekayaan ilmu hukum yang istimewa yang memungkinkan hukum ini untuk melayani hajat penyesuaian dengan kehidupan modern. (Dikutip dari “Hukum Islam dan Pelaksanaannya dalam Sejarah, terbitan Bulan Bintang 1976.)

VII. “Sementara itu Islam dalam sejarah mengambil bentuk ketatanegaraan.” Ini adalah konsep Kristen, karena dalam Kristen yang dibawa oleh Nabi Isa tak mengandung konsepsi tentang negara Kristen.

VIII. Pemikiran pembahasan modernisasi mengandung arti pikiran, “aliran, gerakan dan usaha untuk mengubah paham-paham, adat-istiadat, institusi-institusi lama agara disesuaikan dengan pendapat-pendapat dan keadaan-keadaan baru yang ditimbulkan ilmu pengetahuan modern. Pembaruan dalam Islam mempunyai tujuan yang sama. Pembaharuan dapat dilakukan mengenai interpretasi atau penafsiran dalam aspek teologi, hukum dan seterusnya dan mengenai lembaga-lembaga.”

Ini semua berarti bahwa yang ada di Barat itu semua benar dan sempurna. Dan oleh karena umat Islam tidak dapat meninggalkan Al-Quran dan Hadis, maka diperlukan interpretasi baru tentang ayat-ayat, apalagi ayat-ayat itu banyak yang dubious.

Dengan begitu maka yang mutlak adalah yang terjadi di Barat yang beragama Kristen. Kita yang beragama Islam hanya dapat memberi interpretasi baru kepada ayat-ayat Al-Quran.

Hal tersebut adalah pikiran orang yang belum yakin akan keunggulan isi Al-Quran dan belum sadar akan kelemahan dan bibit-bibit kehancuran yang sekarang tumbuh di Barat.



Daftar Pustaka

Rasjidi, H.M.1989. Kesan Pribadi terhadap Harun Nasution dalam Refleksi Pembaharuan Pemikiran Islam; 70 Tahun Harun Nasutin. Ciputat: Lembaga Studi Agama dan Filsafat.

Rasjidi, H.M. 1977. Koreksi terhadap Dr. Harun Nasution tentang “Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya”. Jakarta: N.V. Bulan Bintang.

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.