Sabtu, 27 April 2013

Tarik Ulur Posisi Ideologi Agama dalam Negara


Sebuah analisis terhadap bab “Hubungan antara Kalangan Modern Islam dengan Kalangan Kebangsaan yang Netral Agama (hal. 338-344)” dari buku “Gerakan Modern Islam di Indonesia 1900-1942”, karya Deliar Noer, terbitan LP3ES.

Bersatu dalam Perbedaan
Mayoritas penduduk Indonesia terdiri dari kalangan Islam. Dalam sejarahnya, posisi praktik doktrin khilafah dan penerapan syariat Islam tak sesekali menemukan perdebatan panas di antara para tokoh agama, antara nasionalis-sekuler dan nasionalis-muslim. Soekarno sebagai tokoh nasionalis-sekuler sekaligus presiden pertama Indonesia berhasil memadukan keragaman penduduk Indonesia di bawah payung Pancasila. Sementara, hingga kini, beberapa tokoh nasionalis-muslim masih menyangsikan falsafah negara yang dinilai tak sejalan dengan ajaran agama Islam tersebut.


Paska terbentuknya Partai Nasional Indonesia tahun 1927, gerakan modern Islam terus berhadapan dengan pandangan yang tak sejalan. Partai ini mengusung nilai-nilai netralitas terhadap agama, mengingat Indonesia merupakan bangsa yang multikultural. Sebenarnya paham partai ini bukan saja berhadapan dengan hal-hal yang bersifat keagamaan, melainkan juga terhadap mereka yang memperjuangkan aliran Jawa seperti Budi Utomo, atau aliran komunis. Aliran Jawa tidak dapat menggantikan Islam sebagai pengikat kesatuan antara berbagai golongan, karena alasan sederhana; aliran ini pokoknya bersifat separatis, bagi kaum Muslimin di Jawa ia juga kurang menarik. banyak di antara orang Islam ini yang saleh, dan tidak ingin menghentikan hubungan atau mengurangi hubungan dengan kawan-kawan seagamanya di daerah lain.

Golongan nasionalis yang netral agama merupakan hasil sistem pendidikan Belanda di Indonesia, terutama pemikiran Snouck Hurgronje untuk memajukan atau upaya emansipasi orang-orang Indonesia dari Islam, walaupun banyak pula dari kalangan mereka berpendidikan Barat yang tidak memenuhi harapan Snouck Hurgronje untuk berasosiasi dengan negeri Belanda. Para intelektual ini bergabung dengan para nasionalis yang ingin melenyapkan kekuasaan Belanda di Indonesia, walaupun mereka produk Barat. Ini bukan saja latar belakang pendidikan mereka, melainkan juga karena pikiran-pikiran politik mereka yang bersifat sekuler, tanpa penyertaan dan penghayatan ajaran agama. 

Kalangan yang menjalani pendidikan Barat itu melancarkan slogan yang kuat memikat yaitu kebangsaan, yang ditujukan untuk mengikat semua pihak, lepas dari soal agama dan asal etnis masing-masing. Dalam pikiran mereka, faham kebangsaan ini merupakan wahana satu-satunya untuk mengusir penjajahan. Pemikiran ini bukan seluruhnya baru atau bersifat tiba-tiba, karena memang telah juga dikemukakan dua puluh tahun sebelumnya, bersamaan dengan munculnya pemikiran modernisme. Sukar disebut mana daru kedua faham ini yang lebih dahulu muncul, pemikiran moderen Islam atau kebangsaan, atau mana yang memperkuat yang lain, tetapi yang pasti ialah bahwa Islam telah sangat memperkuat rasa kebangsaan di seluruh tanah air karena sebagian penduduknya beragama Islam. Kesatuan perasaan sebangsa lebih mudah tumbuh. Perasaan ini telah terdapat malah sebelum gerakan pembaharuan Islam muncul, degan tersebar luasnya bahasa melayu sebagai bahasa perantara, lingua franca, di seluruh kepulauan huruf Jawi di daerah Islam—keduanya dalam rangka bahasa dagang dan bahasa pengetahuan. Banyak buku-buku yang ditulis dalam tulisan Jawi dipergunakan di pesantren, surau dan lembaga pendidikan sejenis dari Aceh sampai kepulauan Maluku. 

Apa yang baru dijumpai dalam konsep golongan kebangsaan tadi ialah penempatan agama, yaitu Islam, di bawah subordinasi kebangsaan; segalanya didasarkan pada nasionalisme, faham inilah ukuran terakhir. Malah yang baru pula, dan ini yang menyebabkan kesenjangan antara keduanya, ialah kecaman terhadap beberapa ajaran Islam, penilaian yang mengecilkan arti ibadat dan berbagai kewajiban dengan mengemukakan pola sifat kolotnya, sehingga dianggap tidak sesuai dengan jaman dan hanya menghambat kemajuan. Perkembangan ini berlawanan dengan kepercayaan yang popular dalam kalangan Islam bahwa Islam itu lebih tinggi dalam segala hal dari faham lain, dan bahwa tipa makhluk dijadikan untuk berbakti kepada Allah dan bukan pada paham kebangsaan. 

Sekitar tahun 1925 Salim mengingatkan bahwa faham kebangsaan mereka netral pada agama menghasilkan perang di Barat dan kolonialisme di Timur. Ia tidak menolak nasionalisme, asalkan untuk memperkuat pengabdian kita kepada Tuhan. Tambahan lagi, pengagungan terhadap bangsa (Indonesia) mengandung faham seakan bangsa merupakan ukuran kebenaran; dijumpai sikap antagonistik terhadap mereka yang bukan sebangsa. Kalangan moderen Islam melihat faham kebangsaan netral agama itu sebagai semacam agama pula.  Ahmad Hassan dari Persatuan Islam mengatakan bahwa kebangsaan itu sebagai semacam ‘ashabiyah, perasaan persatuan yang dijumpai pada suku Arab sebelum Islam, pendapat Ahmad Hassan ini merupakan poin penting yang penulis catat dari uraian Abdul Muthalib.

Dalam perdebatan ini, perbedaan pendapat antara Mohammad Natsir dan Sukarno terekam sejarahnya. Masalah yang mereka persoalkan ialah hubungan antara negara dan agama. Sukarno, sebagaimana kawan-kawannya dari kalangan yang netral agama, memperlihatkan persamaan pendapatnya dengan pendapat umum yang berlaku di Barat. Pembicaraan tentang hubungan ini serta pandangan bahwa agama dapat dan harus dipisah dari negara merupakan perkembangan yang memang telah selesai di dunia Barat. Pemisahan ini bertentangan dengan Islam, oleh sebab itu demikian pula faham Sukarno, kata kalangan Islam.

Sukarno juga mengemukakan bahwa agama adalah urusan pribadi manusia. Baginya, akal dan bukan ajaran agama yang merupakan penilai akhir; ia tidak setuju dengan seruan kalangan modern untuk kembali kepada Quran dan hadits. Walaupun ia tidak dengan tegas mengatakan bahwa kedua sumber ajaran Islam itu perlu dipersoalkan, ia menyinggung kemungkinan tak sesuainya ajaran tersebut dengan akal. Atau, dalam ia membicarakan perkembangan Turki di bawah Kemal Attaturk, bahwa hanya sejarah, yaitu masa depan, dan bukan yang lain yang akan menjadi hakim tentang tindakan-tindakan Kemal.

Natsir tak dapat menerima hal tersebut. Pemimpin Persis ini, sejalan dengan pendapat kalangan modern lain, berpangkal tolak pada pendirian bahwa Islam mengenai segala segi hidup dan bahwa Islamlah yang harus dijadikan ukuran terakhir. Dalam memilih kepemimpinan umpamanya, kesalehan dan ketaatan seseorang pada ajaran Islam harus menjadi ukuran yang sangat penting. 

Pembentukan BPUPKI: Sebuah Perdebatan Ideologi 

Secara perhitungan kasar dan tanpa menunjuk pada wilayah-wilayah Nusantara tertentu yang diduduki oleh Belanda, Indonesia dijajah oleh pemerintah kolonial Belanda berakhir selama 350 tahun. Kekuasaan pemerintah kolonial Belanda berakhir di Indonesia ketika Jepang pada tahun 1942 mengambil alih kekuasaan dari Belanda menyusul kemenangan Jepang atas tentara Sekutu dalam perang Pasifik pada tahun 1941. Pada tanggal 24 April 1945 BPUPKI dibentuk menyusul janji pemerintah kolonial Jepang yang segera akan memberikan kemerdekaan kepada seluruh rakyat Indonesia. 

Janji pemerintah colonial Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada rakyat Indonesia dilatarbelakangi oleh motif dan muatan politik yang sangat kental. Yaitu, Jepang hendak menarik simpati dan memperoleh dukungan kekuatan massa dari seluruh rakyat Indonesia, termasuk umat Islam, dalam upaya Jepang untuk memenangkan perang melawan Sekutu dalam kancah perang Pasifik yang terus berlanjut. Strategi, siasat dan upaya Jepang memobilisasi rakyat Indonesia untuk bertempur menghadapi tentara Sekutu dalam perang Pasifik itu pada gilirannya tidak menjadi kenyataan.

Hal ini disebabkan oleh kenyataan bahwa tentara Jepang telah terlebih dahulu dilumpuhkan oleh tentara Sekutu dalam perang Pasifik pada tanggal 15 Agustus 1945: Hiroshimina dan Nagasaki dijatuhi bom nuklir dan Jepang pun takluk menyerah secara total pada tentara Sekutu. Dua hari kemudian, persisnya pada tanggal 17 Agustus 1945, Seokarno dan Hatta- atas nama seluruh bangsa Indonesia- memproklamasikan kemerdekaan Indonesia. Belanda hendak menjajah kembali Indonesia dengan cara membonceng tentara Sekutu. Tetapi siasat kolonialis dan imperialis Belanda itu tidak berhasil karena bangsa Indonesia melakukan perlawanan dahsyat dalam bentuk perang rakyat yang akhirnya Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan dan integritas negaranya.

Terkait dengan wacana peristiwa penting, yakni pembentukan BPUPKI sebagaimana telah disinggung di atas. BPUPKI diresmikan oleh Komandan Militer Jepang di Jawa pada tanggal 28 Mei 1945 dan menyelenggarakan sidang-sidangnya secara intensif dalam dua tahap yang secara aktif dihadiri oleh wakil-wakil golongan nasionalis muslim dan tokoh-tokoh nasionalis sekuler. Sidang-sidang BPUPKI tahap pertama berlangsung dari tanggal 29 Mei hingga tanggal 1 Juni 1945, dan sidang-sidang BPUPKI tahap kedua dilaksanakan sejak tanggal 10 Juli sampai tanggal 19 Juli 1945.  

Tokoh-tokoh kelompok nasionalis muslim yang hadir dalam sidang-sidang BPUPKI ini antara lain adalah K.H. Mas Masyur, Abdul Kahar Muzakkir, Ki Bagus Hadikusumo, K.H. Masykur, K.H.A Wahid Hasyim, Abikusno  Tjokrosujoso, dan H. Agus Salim. Dalam format komposisi keanggotaan BPUPKI tersebut, kelompok nasionalis muslim hanya berjumlah sekitar 15  orang atau hanya sebanyak 20 persen dari seluruh anggota badan tersebut.   Kebanyakan tokoh-tokoh golongan nasionalis muslim ini berpendidikan sekolah-sekolah Islam dan tamatan pendidikan pesantren (pendidikan Islam tradisional).  Adapun tokoh-tokoh penting golongan nasionalis sekuler yang hadir dalam sidang-sidang BPUPKI antara lain adalah Ir. Soekarno, Moh. Hatta, H. Muhammad Yamin, Radjiman Wediodiningrat, Prof. Soepomo, Wongsonegoro,  Sartono, dan R.P. Soeroso. Golongan nasionalis sekuler dalam komposisi keanggotaan BPUPKI menempati posisi mayoritas, yakni 80 persen dari seluruh anggota badan tersebut yang, setelah kemudian ditambah enam orang, berjumlah menjadi 68 orang. Para tokoh golongan nasionalis sekuler kebanyakan memperoleh pendidikan Barat (Belanda). Itulah sebabnya, pandangan mereka tentang masalah dasar negara bisa disebut bercorak “netral agama” dan tidak secara eksplisit menjadikan agama sebagai dasar negara. 
Wakil-wakil kelompok nasionalis muslim dan wakil-wakil faksi nasionalis sekuler dalam sidang-sidang BPUPKI telah menuntaskan persoalan bentuk negara dan sistem pemerintahan bagi negara Indonesia yang kemerdekaannya segera hendak diproklamasikan (sebagaiamana diketahui kemudian, peristiwa proklamasi ini terjadi pada tanggal 17 Agustus 1945). Dalam sidang-sidang BPUPKI itu mayoritas wakil-wakil kubu nasionalis muslim dan wakil-wakil golongan nasionalis sekuler (yaitu lebih dari 53 orang) secara mantap memilih sistem pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, sementara hanya tujuh orang yang menghendaki bentuk sistem pemerintahan kerajaan. 

Dengan demikian, sistem pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuanlah yang dipandang sangat cocok dan ideal untuk negara Indonesia yang hendak diproklamasikan. Oleh karena itu, opsi inilah yang secara signifikan banyak memperoleh pendukung dan disepakati oleh pemimpin nasionalis sekuler dan para tokoh nasionalis muslim dalam sidang BPUPKI. Tapi bagaimanakah dengan dasar negara yang hendak dipergunakan untuk negara Indonesia yang akan diproklamasikan itu? Inilah persoalan krusial yang secara pelik dan rumit dihadapi oleh para pemimpin nasionalis sekuler dan tokoh-tokoh nasionalis muslim dalam perdebatan ideologis-politis di sidang-sidang BPUPKI. 

Respons Umat Islam terhadap Pancasila

Untuk menyajikan secara lebih jelas gagasan-gagasan politik umat Islam dan keterkaitan mereka dengan pembentukan negara berdasarkan Islam di dalam negara Indonesia merdeka, perlu dibahas secara singkat tentang teori-teori yang diajukan oleh para intelektual Muslim. Secara umum, pemikiran politik muslim modern mengenai hubungan antara agama dan negara dapat diklasifikasikan ke dalam tiga teori utama. Pemikiran pertama, berpendapat bahwa negara dan agama tidak harus dipisahkan, karena Islam sebagai agama yang integral dan komprehensif mengatur baik kehidupan duniawi maupun kehidupan ukhrawi. Menurut pandangan ini, tidak ada aspek dari aktivitas keseharian umat Islam, termasuk dalam pengelolaan negara, dapat dipisahkan dari agama. Oleh karena itu, konstitusi negara secara resmi harus didasarkan pada Islam. Teori ini didukung oleh, antara lain Abul A’la, Maududi (1903-1979) dari Pakistan, Hasan Al-Banna (1906-1949), Sayyid Qutb (1906-1966) dan para ideolog Ikhwanul Muslimin dari Mesir. Penganut teori pertama ini dikenal sebagai gerakan fundamentalis. Saudi Arabia, Iran dan Pakistan dapat dilihat sebagai contoh dari negara Islam dari tipe ini. Pembelaan mereka tentang kesatuan negara dan agama dimanifestasikan dalam jargon politik bahwa Islam adalah “al-din wa al-daulah” (agama dan negara). 

Menurut teori yang kedua, negara dan agama harus dipisahkan, dan agama terbatas pada urusan-urusan pribadi. Harus tidak ada campur tangan agama dalam persoalan politik. Konstitusi negara tidak harus didasarkan pada Islam, namun pada nilai-nilai sekuler. Contoh dari kasus ini adalah negara Turki Modern. Teori ketiga mengusulkan pemisahan resmi antara agama dan negara di mana konstitusi negara secara resmi tidak didasarkan pada Islam, namun negara tetap memberikan perhatian atau mengurusi persoalan-persoalan agama. Dengan kata lain, negara terlibat dalam masalah-masalah agama yang ada dalam wilayahnya. Ketiga kemungkinan hubungan antara agama dan negara ini, mewakili pilihan-pilihan yang dapat menentukan semua karakteristik struktur sosial dan politik dari negara Muslim dan bagaimana negara harus dijalankan dalam menghadapi tuntutan dan tantangan modernitas.   

Khususnya teori pertama yang disebutkan di atas, sangat kuat mewarnai pemikiran politik para pemimpin umat Islam Indonesia tahun 1940-an dan 1950-an. Jadi, baik dalam sidang-sidang BPUPKI tahun 1945 maupun Majelis Konstituante (1956-1959), faksi nasionalis muslim memperjuangkan agar Islam digunakan sebagai dasar negara.  Dalam hubungan ini, harus dicatat bahwa tidak ada indikasi bahwa pemikiran politik nasionalis muslim Indonesia tahun 1940-an dan 1950-an dipengaruhi oleh gagasan-gagasan sekularis Kemal Attaturk.   Juga tidak ada indikasi bahwa pemikiran politik kelompok nasionalis muslim Indonesia ketika itu dipengaruhi oleh kecenderungan sekuler dari Ali Abd Al-Raziq (1888-1966) yang menetapkan bahwa khalifah, termasuk khulafa al-rasyidin, bukan rezim agama namun rezim keduniaan tanpa landasan agama.  Abd Raziq berpendapat bahwa meskipun mempunyai klaim terhadap kekuasaan, para khalifah tidak mungkin menggantikan Nabi, karena menurutnya, Nabi tidak pernah menjadi seorang raja, dan tidak pernah berupaya membangun pemerintahan atau negara: dia semata-mata seorang utusan yang dikirim oleh Tuhan, dan tak pernah menjadi pemimpin politik. 

Menurut Abd Raziq, kekhalifahan tidak mempunyai landasan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, karena tak ada dalil khusus mengenai persoalan ini dalam sumber-sumber tersebut. Lebih dari itu, menurutnya, secara jelas tidak ada rujukan baik dalam Al-Quran maupun Sunnah bagi umat Islam untuk membangun sebuah sistem politik, karena sistem semacam itu merupakan sebuah persoalan temporal dan bukan bersifat keagamaan. Dengan argumen ini, pada dasarnya Abd Raziq ingin menegaskan bahwa “… Islam tidak menentukan rezim tertentu, dan tidak memaksa umat Islam untuk mengikuti sistem tertentu dari pemerintahan yang ada; tetapi Islam memberi kebebasan penuh untuk mengatur negara sesuai dengan kondisi intelektual, sosial, dan ekonomi di mana kita berada dengan mempertimbangkan pembangunan sosial kita dan kebutuhan zaman”. 

Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, konflik ideologis antara kaum sekuler dan nasionalis Islam dalam sidang-sidang BPUPKI dapat diperkirakan sejak awal. Pada tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengatakan bahwa tujuan umat Islam adalah mendirikan negara berdasarkan Islam sementara kaum nasionalis sekuler yang didukung oleh Moh. Hatta mengusulkan bentuk negara Indonesia sebgai negara kesatuan nasional yang akan memisahkan negara dari persoalan-persoalan agama.   Soepomo mendukung gagasan Hatta untuk mendirikan negara kesatuan di Indonesia dengan alasan bahwa menciptakan negara Islam di Indonesia dapat berarti kita tidak menciptakan negara kesatuan. Menciptakan negara Islam di Indonesia dapat berarti membangun negara yang hanya terkait dengan kelompok terbesar, kelompok Islam. Jika negara Islam diciptakan di negara Indonesia, maka sudah pasti persoalan minoritas akan muncul, persoalan tentang kelompok-kelompok kecil agama, kelompok Kristen dan yang lainnya. Meskipun negara Islam akan menjamin kepentingan kelompok-kelompok lain sebaik mungkin. Kelompok-kelompok kecil ini sudah tentu tidak dapat merasakan keterlibatannya dalam negara. Karena itu, cita-cita negara Islam tidak sesuai dengan cita-cita negara kesatuan yang kita dambakan bersama. Meskipun demikian, dia kemudian menegaskan bahwa “negara kesatuan nasional tidak berarti sebuah negara dengan karakter keagamaan. Tidak. Negara kesatuan nasional ini… akan berlandaskan moral yang agung seperti yang juga didukung oleh Islam.”  Kaum nasionalis muslim menolak dengan tegas gagasan nasionalis sekuler untuk membangun negara Indonesia merdeka di mana agama dan negara dipisahkan.

Muhammad Natsir, seorang pemikir muslim ternama dan kemudian menjadi pemimpin partai Masyumi mengklaim bahwa kemerdekaan Indonesia merupakan salah satu cita-cita perjuangan Islam. Klaim ini mengarah pada argumen selanjutnya bahwa pencapaian kemerdekaan Indonesia merupakan bagian integral dari perjuangan Islam untuk menerapkan ajaran Islam dan syariat. Klaim ini agaknya diilhami oleh kenyataan bahwa umat Islam sebagai kelompok mayoritas berperan besar, dalam perjuangan kemerdekaan, yang menurut Isa Anshary, “Nama-nama mereka,  jihad dan perjuangannya menjadi benang merah dalam sulaman tarikh tanah air.” 

Konsep Negara dalam Islam

Terkait dengan respon umat Islam terhadap polemik di atas, penulis ingin mengutarakan pendapat Javid Iqbal. Dalam esainya, menurut doktor filsafat Cambridge University ini, saat ini sebagian negara muslim masih mencari-cari bentuk demokrasi Islami. Mungkin karena alasan tersebut, maka kadang-kadang terjadi keruntuhan politik yang menimbulkan pengambilalihan militer. Menurutnya sebuah negara nasional muslim hanya dapat dinyatakan sebagai negara Islam apabila konstitusinya benar-benar patuh kepada prinsip-prinsip kedaulatan penuh Allah dan keunggulan syariah. Meskipun demikian, harus dipahami bahwa sebuah negara Islam bukanlah teokrasi.   

Islam tidak mengakui perbedaan antara ‘spiritual’ dan ‘sekuler’, dan setiap muslim diharapkn senantiasa mendalami nilai-nilai spiritual seraya melaksanakan kewajiban-kewajiban duniawinya. Dalam pengertian ini, negara Islam mengasimilasikan kualitas-kualitas negara sekuler yang ideal. Dalam arti positif, sebuah negara sekuler harus menjamin kebebasan beragama setiap warganegaranya dan berusaha meningkatkan kemajuan material dan kesejahteraan seluruh warganegaranya, terlepas dari agama atau ras.  Yang juga menjadi tugas sebuah negara Islam adalah melindungi tempat-tempat peribadatan dan tempat kebudayaan agama lain. Al-Quran menyatakan “apabila Allah tidak membangkitkan suatu golongan (muslim) untuk mencegah golongan dari menyerang gereja-gereja dan sinagog dan mesjid-mesjid (maka, tempat-tempat) di mana Allah paling banyak diagungkan tentu akan hancur.” Karena keyakinan dan kebudayaan golongan minoritas keagamaan dilindungi, mereka dapat memakai langkah-langkah apa saja untuk melindungi diri, termasuk tuntunan akan bagian kursi tertentu di majelis. 

Pada zaman kita terdapat banyak konsep tentang hak asasi manusia yang didasarkan atas berbagai ideologi yang berbeda. Demokrasi kapitalis menyebabkan timbulnya konsep yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak-hak tertentu yang tidak dapat dicabut dan memberikan penekanan pada hak-hak politik dan sipil perorangan, sedangkan negara-negara Marxis mengajukan konsep hak-hak rakyat dengan penekanannya pada hak-hak ekonomi suautu golongan. Juga terdapat konsep tentang hak-hak kesejahteraan yang diajukan oleh beberapa negara yang tidak mengnut ideologi kapitalis atau Marxis. Dalam Islam, hak asasi manusia didasarkan pada keimanan itu sendiri. Segi khas Islam adalah bahwa ia memiliki dua kategori luas hak-hak: hak Allah (huququllah) dan hak manusia (huququl ‘ibad), oleh karena itu, negara Islam menjamin hak-hak Allah serta hak-hak manusia. Hak-hak manusia yang dapat ditemukan dalam Al-Quran dan Sunnah adalah hak untuk hidup, dilindungi, merdeka, dan sama di hadapan hukum, keadilan, mendapatkan pengadilan yang jujur, dilindungi kehormatan dan reputasinya; dilindungi terhadap penyalahgunaan kekuasaan, terhadap penganiayaan; persamaan status dan kesempatan; kebebasan untuk berpikir, berekspresi, berkeyakinan, beragama, beribadah, berserikat, berkumpul, bergerak, berdagang, berprofesi; untuk memiliki kekayaan; perlindungan bagi minoritas; untuk berperan serta dalam mengelola urusan-urusan umum; status dan martabat pekerja; keamanan sosial, membentuk keluarga dan masalah-masalah yang berkaitan; menikah; pendidikan atau keleluasaan pribadi; dan sebagainya, tunduk kepada hukum Islam dan moralitas.   

Untuk menjamin hak-hak manusia, negara Islam harus menjamin kemandirian penuh pengadilan, karena hal ini merupakan satu-satunya cara untuk menegakkan hukum-hukum Islam. Badan legislatif di sebuah negara Islam, menurutnya, mempunyai peranan terbatas; secara teknis, wewenangnya terdelegasikan dan hanya dapat dilaksanakan dalam batasan-batasan yang ditetapkan Al-Quran dan Sunnah.  Oleh sebab itu, badan legislatif harus memerintahkan apa yang dianggap Al-Quran ma’ruf (nilai-nilai moral yang universal). Menurut beberapa faqih, dalam kasus-kasus tertentu perintah Al-Quran dapat ditangguhkan untuk sementara, suatu kepercayaan yang berdasarkan penangguhan hukuman (hadd) untuk memotong tangan pencuri pada masa-masa kelaparan di Madinah. Demikian pula izin Al-Quran kepada seorang lelaki muslim menikahi wanita lebih dari satu dapat ditangguhkan untuk sementara waktu, atau menariknya jika menimbulkan akibat sosial yang tidak baik. Secara umum menurut Javid, terdapat tiga bidang yang mungkin bagi aktivitas legislatif di sebuah negara nasional muslim: 

1. Melaksanakan hukum-hukum yang dengan tegas ditetapkan dalam Al-Quran.
2. Menyelaraskan hukum-hukum yang ada dengan Al-Quran dan Sunnah.
3. Membuat perundang-undangan yang tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah.

Untuk mendirikan badan legislatif semacam itu melalui pemilihan, pertama-tama dibutuhkan orang yang berhak memilih yang menyadari hak-hak dan kewajiban di bawah hukum Islam. Yang kedua, para wakil harus dipilih atas dasar bukan partai atau melalui partai politik yang setia pada ideologi Islam dan yang mampu memilih calon-calon yang memenuhi syarat. Ketiga harus diambil tindakan-tindakan yang jelas dengan memutuskan calon mana yang memperoleh dukungan terbanyak dari para pemilih. Dewan legislatif muslim modern, setidak-tidaknya pada saat ini, kebanyakan anggotanya terdiri dari orang-orang yang tidak memiliki pengetahuan tentang seluk belum hukum Islam. Karena itu, mereka bisa membuat kesalahan dalam menginterpretasikan hukum Islam. Idealnya, jika dewan legislatif terbentuk di negara Islam, maka harus terdiri dari orang-orang yang ahli hukum dan yurisprudensi Islam. Tujuan tersebut dapat direalisasikan melalui pembaruan sistem pendidikan hukum saat ini di negara-negara muslim dengan memadukan studi tentang hukum Islam dengan studi tercerahkan tentang yurisprudensi modern.

Untuk sementara waktu, dua alat konstitusional digunakan sebagian negara nasional Muslim untuk mereduksi kemungkinan kesalahan menginterpretasikan hukum Islam. Yaitu membuat persiapan di dalam majelis bagi komite para pakar untuk mengawasi kegiatan legislatif sebagai dewan penasehat dan untuk memberikan nasehat kepadanya tentang kesesuaian hukum dengan norma-norma dan konsep-konsep Islam.

Menurut beberapa faqih muslim modern, bentuk demokrasi presidensial adalah yang lebih dekat dengan konsep Islam tentang negara, sedangkan yang lain menyatakan bahwa hampir tak ada bedanya apakah bentuk demokrasi itu prsidensial ataukah parlementer. Poin utamanya adalah mengakui kedaulatan Allah dengan menegakkan hukum Islam, masyarakat muslim bebas menciptakan model struktur konstitusional apapun yang dianggap cocok dengan situasi, selama berdasarkan prinsip ‘musyawarah’. 

Sumber referensi

- Deliar Noer, Gerakan Modern Islam di Indonesia: 1900-1942, LP3ES.
- J. H. Hayes, Nationalisme: A Religion (New York: The Macmilian Company, 1960).
- M. A. Aziz, Japan’s Colonialism and Indonesia (The Hague: Martinus Nijhoff, 1955).
- Dr. Faisal Ismail, Ideologi Hegemoni dan Otoritas Agama, Wacana Ketegangan Kreatif Islam dan Pancasila, Yogyakarta: Tiara Wacana, 1999.
- Prof. Dr. H. Faisal Ismail, Pijar-Pijar Islam: Pergumulan Kultur dan Struktur, Jakarta: Badan Litbang Agama dan Diklat Keagamaan, 2002
- Niyazi Berkes, The Development of Secularism in Turkey (Montreal McGill University Press, 1964).
- Mumtaz Ahmad (ed.), Masalah-Masalah Teori Politik Islam, terj. States Politics and Islam (Bandung: Mizan, 1996).

0 komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
I am a longlife learner. Colleger of UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 2010, Faculty of Usul al-Din, Department of Theology and Philosophy.